Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan Ham, bekerjama mengkoordinasi pemahaman dan pemanfaatan sistem HKI bagi para usaha kecil dan menengah (UKM).
Hal ini sejalan semakin berkembangnya produk kreatif oleh para pelaku usaha UKM di Tanah Air. Produk kreatif perlu dilindungi apalagi yang berorientasi ekspor dan UKM potensial.
"Memfasilitasi pendaftaran HKI bagi para UKM potensial agar adanya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha kreatif," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di acara kesepakatan kerjasama BPEN dengan Ditjen HKI di JCC, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Hal ini, kata Mari penting dalam rangka mensosialisasikan konsep dan penerapan HKI bagi UKM termasuk dalam hal pengurusan HKI.
Menurut Mari sektor kreatif Indonesia pada tahun 2008 memberi kontribusi terhadap PDB sebesar Rp 151 triliun atau 7,28% dari PDB. Sektor ini juga menyerap 7,7 juta orang tenaga kerja dengan nilai ekspor Rp 114,9 triliun atau kontribusi ekspor sebesar 7,53%.
Sektor fashion masih menyumbang posisi tertinggi yaitu 43%, kerajinan 25%, periklanan 8%, dan lain-lain.
sumber : www.detik.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar